Hukum islam (baisa disebut hukum syara'). Dibagi menjadi lima bagian, yaitu :
- Wajib
- Sunah
- Haram
- Makruh
- Mubah
Penjelasan :
Wajib
Wajib (Fardu) ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
wajid (fardu) dibagi menjadi dua bagian yaitu :
- Wajib 'Ain
Wajib 'Ain ialah harus dikerjakan oleh setiap orang atau dirinya sendiri. Contohnya Sholat lima waktu dan puasa di bulan ramadhan
- Wajib kifayah
ialah suatu kewajiban yang di anggap cukup apabila sebagian orang yang mukalaf sudah mengerjakannya. contohnya seperti memulasara jenazah
Sunah
Sunah ialah suatu perkara yang bila dikerjakan mendapat paala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunah juga dibagi dua bagian yaitu :
- Sunah mu'akad
ialah sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Contohnya sholat tarawih, Sholat hari raya idul fitri
- Sunah ghairu mu'akkad
ialah sunah yang tidak ditekankan
Haram
Haram ialah suatu perkara yang bila dikerjakan akan mendapat dosa dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya seperti meminum-minuman keras, mencuri.
Makruh
Makruh ialah suatu perkara yang bila dikerjakan tidak berdosa, dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala, Contoh seperti merokok
Mubah
Mubah ialah suatu perkara boleh ditinggalkan dan boleh dikerjakan

Posting Komentar untuk "HUKUM-HUKUM DALAM ISLAM"