HUKUM-HUKUM DALAM ISLAM


 

Hukum islam (baisa disebut hukum syara'). Dibagi menjadi lima bagian, yaitu :

  1. Wajib
  2. Sunah
  3. Haram
  4. Makruh
  5. Mubah

Penjelasan :

Wajib

Wajib (Fardu) ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
wajid (fardu) dibagi menjadi dua bagian yaitu :

- Wajib 'Ain

Wajib 'Ain ialah harus dikerjakan oleh setiap orang atau dirinya sendiri. Contohnya Sholat lima waktu dan puasa di bulan ramadhan

- Wajib kifayah

ialah suatu kewajiban yang di anggap cukup apabila sebagian orang yang mukalaf sudah mengerjakannya. contohnya seperti memulasara jenazah

Sunah

Sunah ialah suatu perkara yang bila dikerjakan mendapat paala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunah juga dibagi dua bagian yaitu :

- Sunah mu'akad

ialah sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Contohnya sholat tarawih, Sholat hari raya idul fitri

- Sunah ghairu mu'akkad

ialah sunah yang tidak ditekankan

Haram

Haram ialah suatu perkara yang bila dikerjakan akan mendapat dosa dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya seperti meminum-minuman keras, mencuri.

Makruh

Makruh ialah suatu perkara yang bila dikerjakan tidak berdosa, dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala, Contoh seperti merokok

Mubah

Mubah ialah suatu perkara boleh ditinggalkan dan boleh dikerjakan



Posting Komentar untuk "HUKUM-HUKUM DALAM ISLAM"